Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Daya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyisiran dan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sepanjang jalan di Kota dan Kabupaten Sorong maupun di kabupaten lainnya di wilayah Papua Barat Daya.
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati di Sorong, Senin, menjelaskan pembersihan APK oleh Bawaslu dan Satpol PP karena sebagian peserta pemilu dan partai politik tidak melaksanakan pembersihan secara mandiri pada 11 Februari 2024 sesuai dengan kesepakatan.
"Sebenarnya peserta pemilu telah melanggar kesepakatan sebelumnya untuk menurunkan APK secara mandiri. Makanya kegiatan ini kami laksanakan secara serentak di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya yaitu menyisir, membongkar dan membersihkan APK yang masih terpasang," jelas Zatriawati.
Pada H-2 Pemilu 2024, katanya, seluruh Bawaslu dan Satpol PP di enam kabupaten/kota melaksanakan pembersihan total terhadap APK yang belum diturunkan peserta pemilu.
"Kita bergerak di kota dan kabupaten, sementara Bawaslu empat kabupaten lain ikut melakukan pembersihan," bebernya.
Bawaslu dan Satpol PP langsung melakukan penertiban saat menemukan bendera partai, poster atau spanduk peserta pemilu yang masih terpasang, kemudian diangkut dengan mobil.
"Kami akan terus melakukan penyisiran untuk memastikan APK itu benar-benar bersih di setiap daerah," ujarnya.
Bawaslu menargetkan pada H-2 seluruh APK peserta pemilu pada enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya sudah bersih seluruhnya dari jalan-jalan dan tempat-tempat umum lainnya.
APK yang dikumpulkan dari kegiatan penertiban itu cukup banyak, berkisar 1,000 unit dan kini dikumpulkan di gudang Satpol PP Pemkot Sorong.
Zatriawati mengimbau peserta pemilu menaati kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya yakni tidak boleh melakukan kampanye pada masa tenang serta tidak melakukan praktik politik uang.
KPU Papua Barat Daya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yaitu sebanyak 440.826 pemilih, terdiri atas 227.823 pemilih laki-laki dan 213.003 pemilih perempuan yang tersebar pada enam kabupaten/kota, 132 distrik, 1.013 desa/kelurahan dan 2.156 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati di Sorong, Senin, menjelaskan pembersihan APK oleh Bawaslu dan Satpol PP karena sebagian peserta pemilu dan partai politik tidak melaksanakan pembersihan secara mandiri pada 11 Februari 2024 sesuai dengan kesepakatan.
"Sebenarnya peserta pemilu telah melanggar kesepakatan sebelumnya untuk menurunkan APK secara mandiri. Makanya kegiatan ini kami laksanakan secara serentak di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya yaitu menyisir, membongkar dan membersihkan APK yang masih terpasang," jelas Zatriawati.
Pada H-2 Pemilu 2024, katanya, seluruh Bawaslu dan Satpol PP di enam kabupaten/kota melaksanakan pembersihan total terhadap APK yang belum diturunkan peserta pemilu.
"Kita bergerak di kota dan kabupaten, sementara Bawaslu empat kabupaten lain ikut melakukan pembersihan," bebernya.
Bawaslu dan Satpol PP langsung melakukan penertiban saat menemukan bendera partai, poster atau spanduk peserta pemilu yang masih terpasang, kemudian diangkut dengan mobil.
"Kami akan terus melakukan penyisiran untuk memastikan APK itu benar-benar bersih di setiap daerah," ujarnya.
Bawaslu menargetkan pada H-2 seluruh APK peserta pemilu pada enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya sudah bersih seluruhnya dari jalan-jalan dan tempat-tempat umum lainnya.
APK yang dikumpulkan dari kegiatan penertiban itu cukup banyak, berkisar 1,000 unit dan kini dikumpulkan di gudang Satpol PP Pemkot Sorong.
Zatriawati mengimbau peserta pemilu menaati kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya yakni tidak boleh melakukan kampanye pada masa tenang serta tidak melakukan praktik politik uang.
KPU Papua Barat Daya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yaitu sebanyak 440.826 pemilih, terdiri atas 227.823 pemilih laki-laki dan 213.003 pemilih perempuan yang tersebar pada enam kabupaten/kota, 132 distrik, 1.013 desa/kelurahan dan 2.156 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024