Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.

"Sebagai upaya mempertahankan status bebas PMK maka lalu lintas hewan diperketat," kata Ketua Tim Kelompok Kerja Karantina Hewan BKHIT Papua Barat drh Yuni Sulistiawati di Manokwari, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah provinsi dan kabupaten setempat telah mengeluarkan regulasi terkait pelarangan memasukan sejumlah jenis hewan beserta produk turunan ke wilayah Papua Barat.

Hewan dan produk turunan yang dimaksud seperti babi, sapi, kelelawar, kucing, anjing, unggas, serta hewan berkuku genap karena mudah terkontaminasi dengan penyakit.

"Jadi yang diizinkan masuk itu hanya ayam dan produk turunannya, tapi harus ada kelengkapan dokumen," kata Yuni.

Ia menerangkan larangan lalu lintas babi ataupun produk turunan diatur melalui Surat Edaran Bupati Manokwari Nomor 524.3/324, serta Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat 970/542/DIS-PKH-PB/04/2021.

Kemudian larangan lalu lintas sapi, hewan berkuku genap dan produk turunan tertera dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 360/184/7/2022 dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/2458/GPB/2022.

"Selain itu ada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 tentang Pelarangan Pemasukan Hewan Penular Rabies," ujar Yuni.

Tak hanya itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga melarang pengiriman unggas dewasa, daging unggas dan telur dari wilayah yang telah tertular penyakit alvian influenza.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 07/INS/Bup/Mkw/2004 yang kemudian ditindaklanjuti hingga saat ini demi mencegah penularan penyakit tersebut.

"Pengiriman unggas atau produk turunan dari daerah yang bebas penyakit wajib sertakan dokumen dan sertifikat," tutur dia.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024