Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama siap menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat atas laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah dan pemeriksaan kinerja.

Bupati Teluk Wondama, Hendrik S Mambor, di Manokwari, Papua Barat, Selasa, mengatakan, ada tujuh poin yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah setempat. "Dari tujuh hal itu terdapat beberapa subbagian yang perlu kami perbaiki," kata dia.

Pemerintah daerah, kata dia, wajib melaksanakan rekomendasi BPK selama 60 hari kerja sesuai pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15/2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK juga memberikan pembinaan kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama guna mengoptimalkan tata kelola belanja sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik tahun-tahun mendatang.

"Selama tahapan pemeriksaan, BPK memberikan pembinaan supaya pengelolaan lebih baik lagi," jelas dia.

Menurut dia pembenahan tata kelola keuangan dan kinerja birokrasi bermaksud agar roda penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama berkomitmen untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian yang kelima kali atas pengelolaan keuangan daerah 2024.

"Tahun ini kami harus meraih kembali WTP. Wondama sudah empat kali memperoleh predikat WTP," kata dia.

Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Dwi Sabardiana, menjelaskan laporan hasil yang diselenggarakan pada semester II 2023 meliputi tujuh poin pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan lima pemeriksaan kinerja.

Laporan tersebut menerapkan standar pemeriksaan keuangan negara, kode etik BPK, menjunjung tinggi nilai integritas, independensi, dan profesionalisme. "Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat demi mencapai tujuan dari pemeriksaan itu sendiri," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Teluk Wondama tindak lanjuti  rekomendasi pemeriksaan BPK

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024