Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali berhasil mengamankan dua satwa burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan dua burung Kasturi Ternate yang berada di dalam karton berwarna coklat,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis.
Karton tersebut diamankan dari salah seorang penumpang KM Permata Obi yang baru tiba dari Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, di Pelabuhan Laut Slamet Riady, Ambon.
Berkat koordinasi yang baik bersama anggota Polsek Pelabuhan Slamet Riady dan petugas Badan Karantina Indonesia di Ambon dapat memberikan pembinaan kepada pemilik satwa, sehingga dengan sadar yang bersangkutan menyerahkan burung tersebut kepada Polisi Kehutanan.
“Kami akhirnya memberikan pembinaan kepada penumpang tersebut, sehingga dia mau menyerahkan satwa dilindungi itu ke Polisi kehutanan,” ujarnya.
Burung tersebut diamankan ke pos dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa (animal keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
“Dari hasil pemeriksaan petugas Pusat Konservasi Satwa diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat dan jinak, sehingga perlu dikarantina sampai sifat liarnya kembali ada, baru dilepasliarkan,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024