Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, memberi bantuan modal usaha bagi 220 pedagang di pasar rakyat sebagai bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi para pedagang di wilayah itu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Rabu, menjelaskan program strategis tersebut untuk membantu para pedagang dengan sumber anggaran dari dDana Otonomi Khusus (Otsus).

"Ini program strategis pemerintah, bagaimana memberikan perhatian konkret supaya memperkuat pertumbuhan ekonomi mereka," ucapnya. 

Bantuan modal usaha yang disalurkan Pemkot Sorong melalui Dinas Perdagangan itu senilai Rp1 juta per pedagang. "Saya berharap jangan melihat nilainya tetapi niat dari bantuan pemerintah tulus untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi para pedagang," kata Lobat.

Ia sering mendengar para pedagang meminjamkan modal usaha kepada koperasi dengan bunga dua kali lipat. "Sehingga upaya kami adalah memberikan bantuan supaya mereka tidak terjebak dengan pinjaman koperasi harian," ujarnya. 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Sorong Thamrin Tajuddin dalam laporannya menyampaikan bantuan usaha bagi para pedagang pasar rakyat ini merupakan program kegiatan tahun 2023 yang tidak sempat dilaksanakan karena mepet waktu pencairan dan berbenturan perayaan Natal.

"Untuk itu tanpa mengurangi makna daripada kegiatan ini, kami menggeser supaya lebih maksimal penggunaannya," kata Thamrin.

Bantuan modal usaha itu, lanjutnya, juga bertujuan memperkokoh peran usaha pedagang kecil sebagai tiang ekonomi mengingat peranannya terbukti sangat tangguh pada masa-masa krisis. Selain itu menopang dampak gejolak inflasi di Kota Sorong dan Papua Barat Daya pada umumnya.

"Tujuan berikut adalah meningkatkan peran pengusaha kecil dalam kontribusi pertumbuhan ekonomi di Kota Sorong dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil," katanya.

Dia menjelaskan pada 2003 itu konsentrasi penerima bantuan berada di Pasar Dom, Pasar Malanu Kios Anda, dan Pasar Tunas. Sebelumnya pada 2022 dengan hal yang sama dengan sasaran penerima di Pasar Surya Kampung Baru, Pasar Yohan, Pasar Bersama atau Pasar Obor, dan Pasar Obor di Samping Kantor Wali Kota Sorong.

Nama-nama penerima bantuan modal usaha, kata dia, tertuang dalam SK Wali Kota Sorong nomor 100. 3.3/110/2023 tentang Penetapan Nama-Nama Penerima Bantuan bagi Pedagang di Pasar Rakyat.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024