Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua mengawasi warga negara asing (WNA) yang mencoba menyelundupkan narkotika dari Papua Nugini (PNG), baik lewat darat maupun laut.

Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Papua Magdalena di Kota Jayapura, Selasa mengatakan, kolaborasi dan sinergitas pihaknya dengan Kantor Keimigrasian Papua menjadi strategi penting dalam rangka pemberantasan kejahatan narkotika internasional.

"Kami bersama Imgrasi Papua sama-sama awasi masuknya WNA atau orang asing ke Papua. Ketika ada orang asing yang kedapatan membawa narkotika akan ditindak tegas dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan bisa juga dengan UU Keimigrasian yang bisa dilidik sebelum terjadinya kejahatan yang lebih besar," katanya.

Menurut dia, di Papua belum masuk kategori darurat narkotika tetapi sudah seharusnya diantisipasi terlebih dahulu, yang bekerja sama dengan Imigrasi Papua, selain pihak terkait lainnya.

Apalagi, kata dia, pada Selasa siang tadi sudah bertemu langsung dengan Kepala Divisi Keimigrasian Hermansyah Siregar sehingga mendapatkan beragam informasi dan penjelasan terkait UU Keimigrasian.

"Misalnya, ada WNA yang ditangkap namun tidak terdapat barang bukti (BB), namun bisa menggunakan UU Keimigrasian tentang ijin masuk dan tinggal didalam wilayah NKRI," katanya.

Magdalena menambahkan selain perbatasan darat dengan negara tetangga PNG yang perlu dijaga, perbatasan laut juga perlu dilakukan hal yang sama.

"Jika dibangun Pos Lintas Batas Laut yang beranggotakan instansi terkait, yang tupoksinya bersentuhan dengan laut.
Saya percaya kejahatan narkotika akan diberantas dengan baik," kata Magdalena.

Sementara itu, Hermansyah Siregar mengaku sepakat bahwa pengawasan terhadap orang asing penting dilakukan, karena bisa saja terjadi penyelundupan barang haram, baik lewat jalur darat atau lewat laut.

"Jika orang asing keluar atau masuk tanpa melalui pos keimigrasian itu sudah melanggar tindak pidana keimigrasian, hal ini juga bisa digunakan sebagai instrumen penegakan hukum dalam rangka pencegahan penyelundupan narkotika," katanya.

Hermansyah Siregar berharap perlu adanya tanda tangan kesepatanan antara Imigrasi dan BNN Papua hingga ke tingkat porter paling bawah guna menangkal masuknya WNA yang 'nakal' yang mencoba selundupkan narkotika.

"Kita sama-sama bekerja di Papua harus benar-benar melayani masyarakat, sehingga terhindar dari ancaman narkotika," katanya.

Pewarta: Alfian Rumagit

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019