Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mengusulkan 559 narapidana untuk menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman di Manokwari, Rabu, mengatakan ratusan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebar pada delapan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan.

"Kami sudah kirim usulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI," kata Taufiqurrakhman.

Dia merinci Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 235 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 141 narapidana, Lapas Kelas III Kaimana 39 narapidana, dan Lapas Kelas IIB Fakfak 35 narapidana.

Kemudian Lapas Kelas III Teminabuan 31 narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari 24 anak, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 8 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 46 narapidana.

"Ada lima narapidana yang nantinya langsung bebas saat terima remisi. Satu dari Lapas Sorong dan empat Lapas Manokwari," ucap Taufiqurrakhman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah menjelaskan bahwa, ratusan narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Natal 2023 sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Pengusulan remisi tersebut telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh tim asesmen pada setiap lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

"Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal terlebih dahulu dilakukan penilaian," ucap Dannie.

Ia menuturkan jumlah keseluruhan warga binaan yang tersebar pada delapan lapas maupun rutan sebanyak 1.450 orang meliputi 1.189 narapidana dan 261 tahanan.

"Dari jumlah itu, warga binaan yang beragama Kristiani tercatat sebanyak 899 orang," ucap Dannie.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023