Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat sedang berupaya agar kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dapat digunakan sejak awal tahun 2024.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy di Manokwari, Selasa, mengatakan saat ini Pemkab Manokwari telah memiliki regulasi penerapan KKPD melalui Peraturan Bupati.
"Perbup-nya sudah dan pak bupati sudah setujui KKPD, sekarang tinggal teknis untuk pelaksanaannya saja," katanya.
Wondiwoy menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemkab Manokwari adalah berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian Pemprov Papua Barat, BI Papua Barat dan Bank Papua untuk finalisasi teknis penerapan KKPD.
Selanjutnya, Bupati Manokwari akan menerbitkan SK terkait syarat bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memproses persiapan dan pembuatan KKPD.
Ia berharap, KKPD sudah bisa digunakan awal tahun 2024 sebelum pembagian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pada masing-masing OPD Pemkab Manokwari.
"APBD Manokwari tahun anggaran 2024 bulan ini sudah ditetapkan. Kemungkinan Januari 2024 DPA sudah bisa dibagikan pada OPD. Tapi sebelum dibagikan, OPD kita harapkan sudah bisa menggunakan KKPD sebagai uang persediaan (UP)," ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan KKPD sangat membantu pemerintah daerah. Dengan KKPD maka OPD bisa melakukan penarikan dana di Bank Papua sesuai limit yang akan ditentukan. Penarikan uang tersebut dapat dilakukan sebelum DPA dibagikan.
"Nantinya OPD bisa melakukan penarikan uang untuk membiayai kegiatan rutin berdasarkan SK sehingga tidak bisa melebihi pagu. Jadi batas dananya yang dikasih ke Bank Papua," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy di Manokwari, Selasa, mengatakan saat ini Pemkab Manokwari telah memiliki regulasi penerapan KKPD melalui Peraturan Bupati.
"Perbup-nya sudah dan pak bupati sudah setujui KKPD, sekarang tinggal teknis untuk pelaksanaannya saja," katanya.
Wondiwoy menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemkab Manokwari adalah berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian Pemprov Papua Barat, BI Papua Barat dan Bank Papua untuk finalisasi teknis penerapan KKPD.
Selanjutnya, Bupati Manokwari akan menerbitkan SK terkait syarat bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memproses persiapan dan pembuatan KKPD.
Ia berharap, KKPD sudah bisa digunakan awal tahun 2024 sebelum pembagian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pada masing-masing OPD Pemkab Manokwari.
"APBD Manokwari tahun anggaran 2024 bulan ini sudah ditetapkan. Kemungkinan Januari 2024 DPA sudah bisa dibagikan pada OPD. Tapi sebelum dibagikan, OPD kita harapkan sudah bisa menggunakan KKPD sebagai uang persediaan (UP)," ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan KKPD sangat membantu pemerintah daerah. Dengan KKPD maka OPD bisa melakukan penarikan dana di Bank Papua sesuai limit yang akan ditentukan. Penarikan uang tersebut dapat dilakukan sebelum DPA dibagikan.
"Nantinya OPD bisa melakukan penarikan uang untuk membiayai kegiatan rutin berdasarkan SK sehingga tidak bisa melebihi pagu. Jadi batas dananya yang dikasih ke Bank Papua," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023