Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di Cagar Alam Pegunungan (CAP) Cycloop.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua Jan Jap L Ormuseray di Sentani, Selasa, mengatakan kalau ada yang melakukan aktivitas pertambangan maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak tegas.

“Memang di dalam peta Kehutanan dan Lingkungan Hidup terdapat lokasi tambang di daerah CAP Cycloop tetapi pernah diproses hukum dan kelihatannya tidak ada aktivitas yang berlangsung di sana,” katanya.

Menurut Jan, pihaknya akan mengecek langsung ke lokasi penambangan, apakah masih ada aktivitas atau tidak.

“Kalau masih ada aktivitas maka akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga wilayah cagar alam terbebas dari aktivitas apapun,” ujarnya.

Dia menjelaskan di dalam kawasan cagar alam tidak boleh ada aktivitas apapun karena telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 1998 tentang kawasan alam dan kawasan pelestarian alam.

“Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam di dalamnya termasuk cagar alam merupakan kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya, karena itu perlu dijaga keutuhan dan kelestarian fungsinya,” katanya.

Dia menambahkan bayangkan kalau di kawasan CAP Cycloop ada aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin atau ilegal, berapa banyak tumbuhan akan hilang dan berbagai macam hewan akan kehilangan tempat tinggal nya.

“Maka pemerintah perlu memproteksi hal ini sehingga habitat asli dari CAP Cycloop terus terpelihara dengan baik,” ujarnya.
 

Pewarta: Yudhi Efendi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023