Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan rekonsiliasi pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua rekan lainnya, sebagai bagian dari upaya membangun kembali komitmen untuk menjalankan roda pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Cliff A. Japsenang di Sorong, Kamis, menjelaskan rekonsiliasi tersebut merupakan sarana komunikasi Pemerintah Kabupaten Sorong agar kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Kita semua ikut prihatin dengan kondisi pemerintahan yang ada saat ini. Tetapi tetap saya tekankan kepada seluruh asisten, staf ahli, pimpinan OPD agar jangan sampai terpengaruh dengan kondisi yang ada,” ujar Japsenang.
Rekonsiliasi pertama, kata dia, melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menguatkan kembali hal substansial yang menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka menjalankan roda pemerintahan itu.
"Setelah pertemuan dengan OPD, kita juga merencanakan akan duduk kembali bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sorong," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Pemkab Sorong juga akan mencoba membangun komunikasi bersama tokoh lintas agama dalam waktu dekat.
“Pada prinsipnya kami tidak terlalu terganggu dan proses penyelenggaraan pemerintahan yang masih dan akan tetap berjalan. Proses pelayanan kepada masyarakat tetap kita laksanakan,” kata Sekda.
Sekda mengakui bahwa memang ada beberapa pegawai di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat yang merasa agak trauma setelah terjadi OTT KPK pada 13 November 2023.
"Saya sudah berdiskusi dengan para pegawai tersebut dan memberikan penguatan supaya para pegawai kembali kerja sebagaimana mestinya," ujar Japsenang.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa ruangan yang memang masih dalam pengawasan KPK, itu tidak mungkin dibuka sampai proses pemeriksaan KPK 20 hari pertama selesai.
"Kita juga sama-sama menjaga agar bukti-bukti itu tetap rapi di sana,” ujar Sekda.
Kendati demikian, Sekda memastikan bahwa beberapa ruangan di Kantor BPKAD yang masih disegel KPK sama sekali tidak akan mempengaruhi proses pelayanan secara keseluruhan karena proses penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan apapun harus tetap berjalan.
"Apalagi BPKAD ini kan ibarat jantungnya pemerintah daerah. Semua proses yang berkaitan dengan tagihan semua harus melalui BPKAD, jadi BPKAD tidak boleh tidak memberikan pelayanan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin dini hari (13/11), penyidik KPK melakukan OTT terhadap YPM di kediamannya bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, dan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Penyidik KPK telah menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Enam tersangka tersebut, yakni Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Cliff A. Japsenang di Sorong, Kamis, menjelaskan rekonsiliasi tersebut merupakan sarana komunikasi Pemerintah Kabupaten Sorong agar kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Kita semua ikut prihatin dengan kondisi pemerintahan yang ada saat ini. Tetapi tetap saya tekankan kepada seluruh asisten, staf ahli, pimpinan OPD agar jangan sampai terpengaruh dengan kondisi yang ada,” ujar Japsenang.
Rekonsiliasi pertama, kata dia, melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menguatkan kembali hal substansial yang menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka menjalankan roda pemerintahan itu.
"Setelah pertemuan dengan OPD, kita juga merencanakan akan duduk kembali bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sorong," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Pemkab Sorong juga akan mencoba membangun komunikasi bersama tokoh lintas agama dalam waktu dekat.
“Pada prinsipnya kami tidak terlalu terganggu dan proses penyelenggaraan pemerintahan yang masih dan akan tetap berjalan. Proses pelayanan kepada masyarakat tetap kita laksanakan,” kata Sekda.
Sekda mengakui bahwa memang ada beberapa pegawai di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat yang merasa agak trauma setelah terjadi OTT KPK pada 13 November 2023.
"Saya sudah berdiskusi dengan para pegawai tersebut dan memberikan penguatan supaya para pegawai kembali kerja sebagaimana mestinya," ujar Japsenang.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa ruangan yang memang masih dalam pengawasan KPK, itu tidak mungkin dibuka sampai proses pemeriksaan KPK 20 hari pertama selesai.
"Kita juga sama-sama menjaga agar bukti-bukti itu tetap rapi di sana,” ujar Sekda.
Kendati demikian, Sekda memastikan bahwa beberapa ruangan di Kantor BPKAD yang masih disegel KPK sama sekali tidak akan mempengaruhi proses pelayanan secara keseluruhan karena proses penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan apapun harus tetap berjalan.
"Apalagi BPKAD ini kan ibarat jantungnya pemerintah daerah. Semua proses yang berkaitan dengan tagihan semua harus melalui BPKAD, jadi BPKAD tidak boleh tidak memberikan pelayanan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin dini hari (13/11), penyidik KPK melakukan OTT terhadap YPM di kediamannya bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, dan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Penyidik KPK telah menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Enam tersangka tersebut, yakni Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023