Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat melakukan evaluasi pengamanan secara menyeluruh terhadap unit pelaksana tugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah di Manokwari, Kamis, mengatakan evaluasi tersebut merupakan respon terhadap peristiwa kaburnya satu narapidana dari Lapas Kelas IIB Manokwari beberapa waktu lalu.

"Tujuan evaluasi ini supaya masalah ini tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Dannie.

Pelaksanaan evaluasi tersebut, kata dia, akan merujuk pada hasil pemeriksaan yang sementara dilakukan oleh tim khusus dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat.

Menurut dia, apabila ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan pihak Lapas Manokwari maka Kemenkumham siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami telusuri dulu, ya kalau ada kelalaian akan ada sanksi," ucap Dannie.

Dia menjelaskan informasi yang diperoleh dari pihak Lapas Manokwari bahwa narapidana tersebut memanfaatkan kelengahan petugas Lapas tersebut, bukan dikeluarkan untuk membeli pasir.

Meskipun demikian, kata dia, tim khusus akan memastikan penyebab kaburnya narapidana dari Lapas Manokwari yang telah ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Informasi yang kami terima awal tentu harus diuji dulu kebenarannya. Hasil dari penelusuran tim nanti dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham," ujar Dannie.

Kasus tersebut, kata dia, menjadi atensi Divisi Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengawasan kepada seluruh Lapas di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

"Monitor dan evaluasi pengamanan dilakukan secara rutin ke semua UPT Lapas yang tersebar di Papua Barat maupun Papua Barat Daya. Saya sudah bagi tim, dan ada jadwal pengawasan keliling," tutur Dannie.

Sebelumnya, M Ramli (58) terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berhasil kabur dari Lapas Kelas IIB Manokwari pada Kamis (26/10).

Lapas Kelas IIB Manokwari langsung berkoordinasi dengan kepolisian di Makassar, setelah mengetahui Ramli menggunakan transportasi udara ke Makassar.

Kepolisian kemudian menangkap Ramli saat menginap di salah satu hotel di Makassar, pada Sabtu (28/10), dan langsung diterbangkan kembali ke Manokwari.

Ramli sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat, dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun dan mengganti kerugian uang negara sebanyak Rp7 miliar.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023