Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya telah menyediakan anggaran senilai Rp6,4 miliar yang bersumber dari APBD perubahan 2023 untuk pembayaran tunggakan gaji 207 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di wilayah itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini di Sorong, Kamis, menjelaskan sampai saat ini guru PPPK itu belum menerima gaji sejak Agustus hingga November 2023 karena masih menunggu proses pencairan dana perubahan.
"Kami masih menunggu satu atau dua hari lagi DPA masuk baru kita lakukan pembayaran setelah kita mengajukan ke BPKAD," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli.
Selain menunggu DPA, 207 guru PPPK yang telah terima SK pada Agustus namun belum terima gaji itu disebabkan karena penyerahan SK guru PPPK terjadi pada pertengahan APBD 2023 sehingga otomatis gaji para guru PPK itu tidak diakomodasi pada APBD 2023.
"Kecuali ketika penyerahan SK sebelum pembahasan APBD 2023 tentunya akan diakomodasi di dalam pembahasan APBD 2023," beber Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini.
Pembayaran gaji guru PPPK ini, kata, akan disalurkan dua kali ,yakni bayar gaji bulan November, kemudian barulah diikuti dengan pembayaran gaji tiga bulan sebelumnya.
"Jadi nanti kita bayar November dulu kemudian berselang satu dua hari baru kita bayar gaji tiga bulan sebelumnya," kata Yuli Atmini.
Dia memastikan, setelah pembayaran gaji guru PPPK yang mengalami tunggakan pada 2023, ke depan penggajian itu sudah normal karena akan terus diakomodasi di dalam sidang anggaran APBD tahun mendatang.
"Jadi persoalannya terletak pada penerimaan SK guru PPPK itu berada pada pertengahan APBD," ungkap Yuli.
Hingga saat ini, jumlah guru PPPK di Kota Sorong berjumlah 547 orang yang tersebar di seluruh satuan pendidikan di Kota Sorong.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini di Sorong, Kamis, menjelaskan sampai saat ini guru PPPK itu belum menerima gaji sejak Agustus hingga November 2023 karena masih menunggu proses pencairan dana perubahan.
"Kami masih menunggu satu atau dua hari lagi DPA masuk baru kita lakukan pembayaran setelah kita mengajukan ke BPKAD," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli.
Selain menunggu DPA, 207 guru PPPK yang telah terima SK pada Agustus namun belum terima gaji itu disebabkan karena penyerahan SK guru PPPK terjadi pada pertengahan APBD 2023 sehingga otomatis gaji para guru PPK itu tidak diakomodasi pada APBD 2023.
"Kecuali ketika penyerahan SK sebelum pembahasan APBD 2023 tentunya akan diakomodasi di dalam pembahasan APBD 2023," beber Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini.
Pembayaran gaji guru PPPK ini, kata, akan disalurkan dua kali ,yakni bayar gaji bulan November, kemudian barulah diikuti dengan pembayaran gaji tiga bulan sebelumnya.
"Jadi nanti kita bayar November dulu kemudian berselang satu dua hari baru kita bayar gaji tiga bulan sebelumnya," kata Yuli Atmini.
Dia memastikan, setelah pembayaran gaji guru PPPK yang mengalami tunggakan pada 2023, ke depan penggajian itu sudah normal karena akan terus diakomodasi di dalam sidang anggaran APBD tahun mendatang.
"Jadi persoalannya terletak pada penerimaan SK guru PPPK itu berada pada pertengahan APBD," ungkap Yuli.
Hingga saat ini, jumlah guru PPPK di Kota Sorong berjumlah 547 orang yang tersebar di seluruh satuan pendidikan di Kota Sorong.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023