Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat telah menyelesaikan dokumen kebijakan strategi daerah (jakstrada) tentang pengelolaan sampah secara terintegrasi.
Kepala DLHP Papua Barat Reymond RH Yap di Manokwari, Sabtu, mengatakan dokumen jakstrada sementara dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilakukan harmonisasi.
"Setelah itu baru ditetapkan menjadi produk hukum daerah dalam penanganan sampah," kata dia.
Ia menjelaskan jakstrada menjadi peta jalan pengelolaan sampah terpadu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas).
Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten juga harus menyelesaikan dokumen jakstrada yang kemudian diintegrasikan dengan jakstrada provinsi sehingga penanganan sampah lebih efektif.
"Dengan adanya jakstrada, penanganan masalah sampah di daerah lebih fokus," kata Reymond.
Ia menuturkan tiga di antara tujuh kabupaten di Papua Barat sudah merampungkan dokumen jakstrada, yaitu Kabupaten Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Sebanyak empat kabupaten lainnya, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Fakfak masih dalam proses penyelesaian dokumen dimaksud.
"Manokwari punya sudah mau selesai. Kami proaktif turun ambil data sekaligus dorong kabupaten selesaikan," ucap dia.
Menurut dia penanganan masalah sampah memerlukan dukungan dari semua komponen masyarakat di Papua Barat.
Untuk itu, DLHP provinsi terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat apabila dokumen jakstrada sudah ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah meluncurkan program inovasi nol sampah sebagai upaya mendukung pengembangan kawasan wisata.
Pemerintah provinsi berharap enam kabupaten lainnya mengadopsi program yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mewujudkan kelestarian lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala DLHP Papua Barat Reymond RH Yap di Manokwari, Sabtu, mengatakan dokumen jakstrada sementara dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilakukan harmonisasi.
"Setelah itu baru ditetapkan menjadi produk hukum daerah dalam penanganan sampah," kata dia.
Ia menjelaskan jakstrada menjadi peta jalan pengelolaan sampah terpadu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas).
Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten juga harus menyelesaikan dokumen jakstrada yang kemudian diintegrasikan dengan jakstrada provinsi sehingga penanganan sampah lebih efektif.
"Dengan adanya jakstrada, penanganan masalah sampah di daerah lebih fokus," kata Reymond.
Ia menuturkan tiga di antara tujuh kabupaten di Papua Barat sudah merampungkan dokumen jakstrada, yaitu Kabupaten Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Sebanyak empat kabupaten lainnya, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Fakfak masih dalam proses penyelesaian dokumen dimaksud.
"Manokwari punya sudah mau selesai. Kami proaktif turun ambil data sekaligus dorong kabupaten selesaikan," ucap dia.
Menurut dia penanganan masalah sampah memerlukan dukungan dari semua komponen masyarakat di Papua Barat.
Untuk itu, DLHP provinsi terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat apabila dokumen jakstrada sudah ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah meluncurkan program inovasi nol sampah sebagai upaya mendukung pengembangan kawasan wisata.
Pemerintah provinsi berharap enam kabupaten lainnya mengadopsi program yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mewujudkan kelestarian lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023