DPR Papua Barat menetapkan tiga dari empat rancangan peraturan daerah provinsi (perdasi) non-APBD tahun 2023 setelah dilakukan pembahasan dan memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi pada lembaga tersebut.
Wakil Ketua III DPR Papua Barat Jongki R Fonataba dalam rapat paripurna di Manokwari, Senin malam, mengatakan tiga perdasi yang telah ditetapkan adalah perdasi tentang rencana umum energi daerah (RUED), pajak daerah dan retribusi daerah, dan penyelenggaraan perpustakaan.
Sementara satu rancangan perdasi yang belum disetujui adalah rancangan perdasi tentang penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata Tanah Papua.
"Dari empat usulan rancangan perdasi, tiga yang ditetapkan dan satu masih memerlukan pengkajian lebih dalam lagi," kata Jongki Fonataba.
Ia menjelaskan bahwa ketiga perdasi yang telah ditetapkan akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh penomoran terhadap produk hukum daerah.
Setelah itu, DPR Papua Barat mensosialisasikan perdasi tersebut ke seluruh elemen masyarakat sehingga implementasinya berjalan maksimal sesuai tujuan pengusulan produk hukum daerah.
"Supaya pelaksanaan perda berjalan lebih optimal sesuai harapan kita semua," ujar Jongki.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Jacob S Fonataba menjelaskan bahwa peraturan daerah provinsi menjadi landasan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pengusulan produk hukum daerah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Jacob menuturkan perdasi yang diusulkan oleh pemerintah provinsi adalah perdasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rencana umum energi daerah, rencana umum energi daerah, serta perdasi tentang penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata Tanah Papua.
Sementara satu perdasi yang diusulkan oleh DPR Papua Barat adalah perdasi tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer menjelaskan jumlah rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) dan rancangan perdasi yang sudah tetapkan menjadi program legislasi untuk dibahas dalam sidang paripurna sebanyak 41 rancangan.
Namun, terjadi pergeseran anggaran setelah adanya daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Papua Barat sebagai provinsi induk.
"Sesuai aturan perundang-undangan, program legislasi yang dibahas harus ditetapkan satu tahun sebelumnya. Jadi tahun 2022 itu kami sudah tetapkan 41 rancangan," ucap Karel.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Wakil Ketua III DPR Papua Barat Jongki R Fonataba dalam rapat paripurna di Manokwari, Senin malam, mengatakan tiga perdasi yang telah ditetapkan adalah perdasi tentang rencana umum energi daerah (RUED), pajak daerah dan retribusi daerah, dan penyelenggaraan perpustakaan.
Sementara satu rancangan perdasi yang belum disetujui adalah rancangan perdasi tentang penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata Tanah Papua.
"Dari empat usulan rancangan perdasi, tiga yang ditetapkan dan satu masih memerlukan pengkajian lebih dalam lagi," kata Jongki Fonataba.
Ia menjelaskan bahwa ketiga perdasi yang telah ditetapkan akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh penomoran terhadap produk hukum daerah.
Setelah itu, DPR Papua Barat mensosialisasikan perdasi tersebut ke seluruh elemen masyarakat sehingga implementasinya berjalan maksimal sesuai tujuan pengusulan produk hukum daerah.
"Supaya pelaksanaan perda berjalan lebih optimal sesuai harapan kita semua," ujar Jongki.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Jacob S Fonataba menjelaskan bahwa peraturan daerah provinsi menjadi landasan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pengusulan produk hukum daerah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Jacob menuturkan perdasi yang diusulkan oleh pemerintah provinsi adalah perdasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rencana umum energi daerah, rencana umum energi daerah, serta perdasi tentang penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata Tanah Papua.
Sementara satu perdasi yang diusulkan oleh DPR Papua Barat adalah perdasi tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer menjelaskan jumlah rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) dan rancangan perdasi yang sudah tetapkan menjadi program legislasi untuk dibahas dalam sidang paripurna sebanyak 41 rancangan.
Namun, terjadi pergeseran anggaran setelah adanya daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Papua Barat sebagai provinsi induk.
"Sesuai aturan perundang-undangan, program legislasi yang dibahas harus ditetapkan satu tahun sebelumnya. Jadi tahun 2022 itu kami sudah tetapkan 41 rancangan," ucap Karel.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023