Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat menyebut sertifikat hak pengelolaan sangat sesuai dengan kondisi kultur masyarakat hukum adat di Tanah Papua yang hidup berkelompok.

"Program ini cocok dengan masyarakat komunal karena kepemilikan bersama atas tanah adat," kata Kepala Kanwil BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari, Selasa.

Ia menjelaskan pilot project atau proyek percontohan penerbitan sertifikat hak pengelolaan untuk masyarakat adat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk pelaksanaan penerbitan sertifikat hak pengelolaan, diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

"Tahun ini pilot project mulai kami laksanakan," jelas Jhon.

Ia menerangkan bahwa Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 tersebut hanya mengatur soal areal penggunaan lain (APL) seperti permukiman masyarakat adat di Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari.

Meski demikian, pemerintah daerah terlebih dahulu harus mengeluarkan surat keputusan penetapan masyarakat hukum adat dalam satu wilayah.

"Masyarakat hukum adatnya ditetapkan dulu melalui SK kepala daerah, baru bisa disertifikatkan," ucap dia.

Ia memastikan proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat hak pengelolaan bagi masyarakat adat tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Namun, sertifikat hak pengelolaan tersebut tidak dapat diperjualbelikan oleh masyarakat adat itu sendiri karena kepemilikan secara komunal.

"Selama ini masyarakat keberatan ikut serta program sertifikat tanah sebab tanah itu milik bersama," jelas Jhon Wiclif.

Dia berharap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mendukung pelaksanaan program penerbitan sertifikat hak pengelolaan tanah bagi masyarakat adat.

Sebelumnya, masyarakat adat perlu diedukasi secara masif agar memahami pemanfaatan penerbitan sertifikat hak pengelolaan.

"Prinsipnya negara hadir bagi masyarakat adat. Makanya, sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu," ucap Jhon Wiclif.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023