Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, menangkap 19 tersangka dari 18 kasus tindak pidana umum dan narkoba yang terjadi selama Agustus 2023.

"Ada 16 kasus pidana umum dan kasus penyalahgunaan narkoba ada dua," kata Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong saat konferensi pers di Manokwari, Rabu.

Ia menjelaskan belasan tersangka yang ditangkap terbukti melakukan tindak pidana seperti penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan kasus polisi gadungan.

Kemudian pencabulan anak di bawah umur, pemalangan aktivitas publik, penggelapan, pencurian konvensional, judi toto gelap (togel), dan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

"Kepolisian tidak mentolerir kegiatan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat," kata Benny.

Ia menuturkan Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas Manokwari agar tetap kondusif, sehingga aktivitas masyarakat berjalan lancar dan aman.

Kepolisian juga berharap semua komponen masyarakat termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda turut berpartisipasi menjaga stabilitas keamanan hingga masa mendatang.

"Semua kasus tindak pidana akan kami ungkap, tapi butuh proses. Kepolisian tidak bisa jalan sendiri, kami butuh dukungan," tutur Benny.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari dan telah menjadi atensi karena sebagian kasus tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, kepolisian meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para tokoh di wilayah setempat, supaya membantu korban memberikan laporan guna mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami sudah menangkap satu pelaku yang melakukan pelecehan ke anak usia 4 tahun," tutur Benny.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023