Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat secara resmi mengalihkan status tanah dan bangunan hunian tetap (huntap) yang disediakan bagi para korban bencana banjir bandang Wasior tahun 2010 dari sebelumnya berstatus hak pakai menjadi hak milik.

Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor di Isei, Kamis, mengatakan penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah lokasi huntap para korban banjir bandang Wasior dilakukan beberapa waktu lalu antara Pemkab Teluk Wondama dengan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Muhamad Biarpruga.

Selanjutnya, Badan Pertanahan Negara (BPN) selanjutnya akan menerbitkan sertifikat hak milik untuk setiap kepala keluarga (KK) di lokasi huntap.

Dengan demikian maka status tanah dan bangunan di lokasi huntap akan menjadi hak milik warga terdampak musibah banjir bandang 2010 yang saat ini sudah menempati huntap.

"Pengalihan status tanah dan bangunan huntap menjadi hak milik merupakan salah satu agenda prioritas saya bersama Wakil Bupati Andarias Kayukatuy sejak dilantik pada 2021 untuk memberi kepastian hukum bagi warga terdampak bencana banjir bandang 2010 yang telah menempati huntap sejak 2012 silam," jelas Mambor.

Menurut dia, selama ini sertifikat tanah dan bangunan tetap yang ditempati para korban banjir bandang Wasior masih itu atas nama pemerintah.

"Kami memandang perlu memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Itu menjadi target saya bersama wakil bupati bahwa kita berusaha semampu kita untuk mengurus dengan baik dan memberi kepastian hukum dalam bentuk sertifikat baik bangunan maupun tanah pekarangan," ujarnya.

Mambor mengaku mengetahui bahwa warga korban banjir bandang 2010 yang menempati huntap sudah lama menanti kejelasan status kepemilikan atas tanah dan bangunannya.

Karena itu, Pemkab setempat terus berupaya agar pengalihan hak dari hak pakai menjadi hak milik bisa dipercepat sehingga ada kepastian bagi mereka.

"Targetnya adalah memberi kepastian hukum kepada masyarakat sehingga mereka bisa merasa nyaman tinggal dalam rumah dengan tanah yang sudah jelas status kepemilikannya bagi mereka," kata Mambor.

Adanya sertifikat hak milik juga bisa membuka peluang baru bagi warga korban bencana yang sebelumnya telah kehilangan semua harta benda milik mereka.

Terlepas dari itu, kata Mambor, ada dampak positif bakal didapatkan Pemkab setempat melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu tentunya akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Setelah memiliki sertifikat, otomatis mereka menjadi wajib pajak PBB. Mereka bayar pajak maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Teluk Wondama Muhamad Biarpruga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelepasan hak atas tanah huntap oleh Pemkab dengan menerbitkan sertifikat hak milik.

"Setelah ini kami akan tindak-lanjuti dengan proses pemecahan sertifikat sesuai dengan apa yang diberikan Pemda kepada masyarakat. Misalnya dalam lokasi ini ada 45 KK maka pemecahan sertifikatnya sebanyak itu dengan status hak milik," kata Biarpruga.

Adapun untuk tahap pertama, kawasan yang menjadi objek pelepasan hak adalah huntap Iriati II di Kampung Iriati Distrik Wasior.

Sekretaris Daerah Aser Waroi mengatakan pada tahap pertama sertifikat tanah yang akan terbit sebanyak 45 lembar. Angka itu sesuai dengan jumlah KK penghuni huntap Iriati II.

"Tahap pertama 45, selanjutnya 305 lagi. Nanti menyusul huntap yang lainnya," kata Waroi.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023