Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat menyiapkan sistem pengaduan masyarakat secara elektronik guna mengantisipasi pungutan liar (pungli) di seluruh satuan kerja.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman di Manokwari, Selasa, mengatakan terobosan tersebut bermaksud agar seluruh layanan publik dari Kemenkumham bersih dari tindakan pungli.
"Terutama unit teknis yang berikan pelayanan kepada masyarakat seperti pemasyarakatan dan imigrasi," katanya.
Ia menjelaskan transformasi sistem pengaduan konvensional ke digital, bermaksud mempermudah masyarakat memberikan laporan jika menemukan indikasi pungli.
Selain pembaharuan sistem, Taufiqurrakhman telah mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk memberantas pungli.
"Outcome-nya tidak ada pungli dalam segala bentuk dari setiap layanan bagi masyarakat," jelas dia.
Taufiqurrakhman memastikan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, belum ditemukan adanya tindakan pungli yang dilaporkan oleh masyarakat.
Kendati demikian, pengawasan terhadap aktivitas pelayanan publik dari jajaran Kemenkumham tetap dioptimalkan terutama setelah pengukuhan UPP.
"Mudah-mudahan pungli tidak terjadi. Saya ajak pers ikut memberikan pengawasan, kalau ditemukan ada pungli silahkan lapor," ucap dia.
Ia menegaskan tindakan pungli tidak akan ditoleransi, dan oknum yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Penerapan sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Ia menuturkan layanan yang berpotensi terjadi pungli apabila tidak dilakukan pengawasan seperti layanan pembuatan paspor, pemberian remisi, cuti bersyarat, asimilasi dan lainnya.
Ke depannya, pembinaan terhadap seluruh aparatur Kemenkumham Papua Barat terus dilakukan demi mencapai kualitas layanan bersih dari pungli.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman di Manokwari, Selasa, mengatakan terobosan tersebut bermaksud agar seluruh layanan publik dari Kemenkumham bersih dari tindakan pungli.
"Terutama unit teknis yang berikan pelayanan kepada masyarakat seperti pemasyarakatan dan imigrasi," katanya.
Ia menjelaskan transformasi sistem pengaduan konvensional ke digital, bermaksud mempermudah masyarakat memberikan laporan jika menemukan indikasi pungli.
Selain pembaharuan sistem, Taufiqurrakhman telah mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk memberantas pungli.
"Outcome-nya tidak ada pungli dalam segala bentuk dari setiap layanan bagi masyarakat," jelas dia.
Taufiqurrakhman memastikan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, belum ditemukan adanya tindakan pungli yang dilaporkan oleh masyarakat.
Kendati demikian, pengawasan terhadap aktivitas pelayanan publik dari jajaran Kemenkumham tetap dioptimalkan terutama setelah pengukuhan UPP.
"Mudah-mudahan pungli tidak terjadi. Saya ajak pers ikut memberikan pengawasan, kalau ditemukan ada pungli silahkan lapor," ucap dia.
Ia menegaskan tindakan pungli tidak akan ditoleransi, dan oknum yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Penerapan sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Ia menuturkan layanan yang berpotensi terjadi pungli apabila tidak dilakukan pengawasan seperti layanan pembuatan paspor, pemberian remisi, cuti bersyarat, asimilasi dan lainnya.
Ke depannya, pembinaan terhadap seluruh aparatur Kemenkumham Papua Barat terus dilakukan demi mencapai kualitas layanan bersih dari pungli.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023