Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor mengajak komunitas lembaga keagamaan denominasi gereja dan masjid untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Ormas keagamaan atau kelompok organisasi manapun berbadan hukum bisa melakukan pengawasan partisipatif atau menjadi lembaga pemantau Pemilu dengan cara mendaftar ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Y.Mandowen di Biak, Kamis.

Dia mengakui untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan bermartabat perlu dukungan partisipasi masyarakat ikut mengawasi tahapan pemilu pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.

Bawaslu, menurut Simon, terus mendorong semua elemen masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan pemilu serentak 14 Februari 2024.

Untuk bisa menjadi pemantau pemilu, lanjut Simon, lembaga harus mendaftar ke Bawaslu guna mendapatkan akreditasi yang dikeluarkan Bawaslu.

Disebutkan Simon, waktu pendaftaran pemantau pemilu ke Bawaslu sudah dibuka hingga tujuh hari atau H-7 sebelum jadwal pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.

Untuk syarat lain pemantau pemilu, menurut dia, harus independen tidak berafiliasi dengan parpol manapun serta memiliki sumber pendanaan pengawasan sendiri.

Ia mengatakan, guna menjamin pemilu lancar, jujur, adil, demokrasi dan bermartabat sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat.

"Bawaslu Biak Numfor masih membuka waktu pendaftaran untuk lembaga pemantau pemilu sampai tujuh hari menjelang pemungutan suara pemilihan umum 14 Februari 2024," harap Simon Mandowen.

Hingga tanggal 25 Mei 2023 tahapan pemilihan umum 2024 telah memasuki tahapan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan 450 oang bakal calon anggota legislatif dari 18 parpol di KPU Kabupaten Biak Numfor.

Jadwal verifikasi administrasi persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif 28 parpol peserta Pemilu 2024 masih dilakukan KPU hingga Juni 2023.
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023