Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen menolak segala bentuk izin investasi di bidang pertambangan guna menjaga dan melestarikan hutan konservasi dengan luas wilayah sekitar 1,1 juta hektare itu.
 
Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu di Sorong, Kamis, menjelaskan, sejak 2029 Tambrauw telah dicanangkan sebagai kabupaten konservasi dengan luas wilayah 1,1 juta hektare yang terdiri dari 80 persen hutannya merupakan hutan yang memiliki fungsi konservasi dan lindung.
 
"Ketika investor tambang masuk, tentunya akan merusak hutan dan cagar alam yang telah masuk di dalam kawasan konservasi," kata Engelbertus menjelaskan.

Apalagi, kata dia, potensi alam yang perlu dikembangkan ada di dalam kawasan konservasi, sehingga telah menjadi komitmen pemerintah untuk tidak memberikan ruang kepada investor tambang masuk dan menambang di wilayah itu.
 
"Jadi, bukan hanya tambang yang kita tolak, tetapi perusahaan sawit pun waktu itu mau masuk juga kami tolak," sebut dia.

Dia menyebutkan, kondisi topografi wilayah Tambrauw sangat rawan, sehingga ketika tambang beraktivitas maka berdampak pada erosi dan banjir.
 
"Jadi ada banyak hal yang kami pertimbangkan, selain menjaga hutan konservasi, tetapi juga kondisi alam pun perlu diperhitungkan karena akan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Tambrauw," kata Engelbertus.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
 
"Regulasi ini mau menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai hasil maksimal dari dampak konservasi itu sendiri," ungkap Engelbertus.

Diakui bahwa akhir-akhir ini ada kegiatan dan aktivitas tambang ilegal menjamur di beberapa wilayah di Kabupaten Tambrauw.
 
"Akhirnya pada 14 Maret 2023 kami telah melakukan penertiban di Kampung Kwoor," aku Engelbertus.

Jika, katanya, masyarakat melakukan penambangan ilegal, maka akan diproses secara hukum sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan kawasan konservasi tetap terjaga secara aman.
 
Disebutkan, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Disebutkan, kawasan hutan konservasi di Kabupaten Tambrauw terbagi menjadi dua bagian, pertama 80 persen merupakan kawasan konservasi, kedua adalah yang 20 persen merupakan kawasan produksi.
 
"Kenapa, karena di Kabupaten Tambrauw itu ada masyarakat yang sudah tinggal dan mendiami wilayah konservasi, sehingga di dalam penyusunan regulasi dipisahkan hutan produksi untuk masyarakat," ungkap dia.

Langkah yang telah diambil guna meminimalisir aktivitas ilegal adalah membangun kerja sama dengan penegak hukum lainnya, yakni pihak kepolisian Polda Papua Barat.
 
"Kami telah bangun kerja sama dengan Polda Papua Barat guna menertibkan penambangan ilegal di Kabupaten Tambrauw," kata dia mengakhiri penjelasannya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tambrauw komitmen tolak izin tambang guna lindungi hutan konservasi

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023