Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua telah memberikan perlindungan lewat program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada 491 pekerja kebersihan di daerah itu.
"Kami memberikan perlindungan kepada karyawan kebersihan dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Biak Numfor Iwan Ismulyanto A.P. setelah acara penyerahan Adipura di Kantor Bupati Biak di BIak, Sabtu.
Ia mengatakan pemberian perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk melindungi pekerja yang bukan PNS.
Program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja kebersihan, kata dia, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan santunan kematian.
Dia mengharapkan dengan adanya karyawan kebersihan dijamin masuk program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi pekerja saat bertugas.
Ratusan pekerja kebersihan, lanjut Iwan, ada yang menyapu jalan, sopir truk sampah, bengkel hingga petugas pengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir.
Dia mengatakan pekerja kebersihan itu masyarakat di Kabupaten Biak Numfor yang harus disejahterakan lewat program BPJAMSOSTEK.
"Jadi kalau ada karyawan mengalami sakit karena pekerjaannya, dia harus langsung sudah terkaver dengan program BPJS Ketenagakerjaan, " kata mantan Kadisnaker Biak itu.
Jika ada karyawan kebersihan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, kata dia, akan mendapat manfaat santunan kematian yang besarnya mencapai Rp42 juta.
"Pemerintah daerah sangat berharap melalui kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung kinerja karyawan dalam menjalankan tugas menjaga kebersihan lingkungan Biak Numfor," kata mantan Kepala Distrik Warsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Kami memberikan perlindungan kepada karyawan kebersihan dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Biak Numfor Iwan Ismulyanto A.P. setelah acara penyerahan Adipura di Kantor Bupati Biak di BIak, Sabtu.
Ia mengatakan pemberian perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk melindungi pekerja yang bukan PNS.
Program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja kebersihan, kata dia, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan santunan kematian.
Dia mengharapkan dengan adanya karyawan kebersihan dijamin masuk program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi pekerja saat bertugas.
Ratusan pekerja kebersihan, lanjut Iwan, ada yang menyapu jalan, sopir truk sampah, bengkel hingga petugas pengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir.
Dia mengatakan pekerja kebersihan itu masyarakat di Kabupaten Biak Numfor yang harus disejahterakan lewat program BPJAMSOSTEK.
"Jadi kalau ada karyawan mengalami sakit karena pekerjaannya, dia harus langsung sudah terkaver dengan program BPJS Ketenagakerjaan, " kata mantan Kadisnaker Biak itu.
Jika ada karyawan kebersihan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, kata dia, akan mendapat manfaat santunan kematian yang besarnya mencapai Rp42 juta.
"Pemerintah daerah sangat berharap melalui kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung kinerja karyawan dalam menjalankan tugas menjaga kebersihan lingkungan Biak Numfor," kata mantan Kepala Distrik Warsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023