Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengajak para tokoh agama untuk menghindari aktivitas politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di wilayah tersebut.
Dengan demikian, tatanan kehidupan sosial masyarakat yang harmonis sejak dahulu akan terus terpelihara hingga masa-masa mendatang.
Menurut dia keterlibatan seseorang dengan membawa embel-embel agama akan berpotensi mengganggu keharmonisan antarumat beragama di suatu wilayah, karena adanya perbedaan dalam menyalurkan hak pilih pada pemilu.
Oleh sebabnya, MUI menyarankan agar setiap individu yang berkeinginan mengikuti kontestasi politik terlebih dahulu menanggalkan seluruh embel agama tersebut.
"Kalau tidak tanggalkan embel-embel agama maka bisa jadi sumber perpecahan di kalangan umat beragama," tegas dia.
MUI kabupaten, kata dia, terus meningkatkan koordinasi dengan pengurus MUI tingkat distrik se-Kabupaten Manokwari untuk melakukan pemantauan agar masjid tidak digunakan sebagai lokasi berkampanye politik.
"Tidak dibenarkan menyampaikan orasi politik di tempat ibadah, bahkan atribut partai tidak boleh terpasang di lokasi tempat ibadah," tegas Baharuddin.
Selama ini, kata dia, MUI dan FKUB Kabupaten Manokwari gencar mengedukasi masyarakat untuk ikut berkontribusi menjaga kerukunan umat beragama.
"Nanti kita akan sosialisasi lagi demi menjaga kerukunan umat beragama di Manokwari," kata Baharuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Ketua MUI Manokwari Baharuddin Sabollah di Manokwari, Sabtu, mengatakan tokoh agama harus bijak menyikapi perhelatan pesta demokrasi agar mampu terlaksana dengan baik tanpa adanya konflik suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dengan demikian, tatanan kehidupan sosial masyarakat yang harmonis sejak dahulu akan terus terpelihara hingga masa-masa mendatang.
"Kita berharap tokoh agama tidak terlibat secara langsung dalam persoalan politik," kata Baharuddin yang juga merupakan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Manokwari.
Menurut dia keterlibatan seseorang dengan membawa embel-embel agama akan berpotensi mengganggu keharmonisan antarumat beragama di suatu wilayah, karena adanya perbedaan dalam menyalurkan hak pilih pada pemilu.
Sesuai Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga lokasi yang dilarang yaitu tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan pendidikan.
"Tidak dibenarkan menyampaikan orasi politik di tempat ibadah, bahkan atribut partai tidak boleh terpasang di lokasi tempat ibadah," tegas Baharuddin.
Kegiatan itu sempat terhenti beberapa tahun karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan aktivitas masyarakat dibatasi sebagai upaya mencegah penularan virus.
"Nanti kita akan sosialisasi lagi demi menjaga kerukunan umat beragama di Manokwari," kata Baharuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023