Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat telah merekrut kembali sebanyak 1.352 pegawai kontrak dengan masa kerja hanya sampai 31 Oktober 2023.

Bupati Kaimana Freddy Thie di Kaimana, Jumat, mengatakan, untuk membiayai 1.352 tenaga kontrak pada setiap organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kaimana itu, maka Pemkab setempat melalui APBD 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15.421.262.631.

Penghapusan tenaga kontrak dan honorer daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Tenaga Honorer selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 28 November 2023.

Menindaklanjuti ketentuan dimaksud, Pemkab Kaimana telah menerbitkan surat Nomor 800/21/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang pemetaan dan penataan pegawai.

"Kami sudah meminta setiap pimpinan OPD harus melakukan pemetaan dan penataan pegawai, untuk kemudian disusun analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan, sehingga dapat diketahui jabatan yang masih kosong yang harus diisi oleh honorer daerah," jelas Freddy.

Perekrutan kembali tenaga honorer hanya dilakukan bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja hingga 31 Oktober 2023.

Sebab terhitung mulai 28 November 2023 maka Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Saat rapat paripurna pembahasan APBD 2023 baru-baru ini, Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat DPRD Kaimana mengingatkan Pemkab setempat agar perekrutan tenaga non ASN harus selektif dan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing OPD, sehingga tidak terkesan berlebihan dan membebani APBD.

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023