Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat menunggu peraturan daerah khusus kelembagaan baru setelah peralihan kewenangan urusan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Selasa, mengatakan saat ini bidang SMA dan SMK telah dihapuskan maka Disdik membutuhkan penataan kembali struktur organisasi yang baru.

"Kami masih menunggu perda khusus yang dilanjutkan dengan peraturan gubernur agar secara kelembagaan sah dan dapat melaksanakan tugas kembali," kata dia.

Ia berharap meskipun urusan SMK/SMA, SMP, SD dan PAUD menjadi urusan kabupaten, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, Disdik Provinsi diharapkan memiliki jalur koordinasi pada tingkat pendidikan tersebut.

"Walau secara fungsional di kabupaten/kota, jalur koordinasi harus kita miliki agar provinsi dapat memantau dalam pelaksanaannya. Disdik provinsi juga dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan terutama di wilayah terluar dan perbatasan," lanjut Dowansiba.

Ia mengakui penanganan SMA dan SMK khusus masih ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), SMA Taruna Kasuari dan SMA Keberbakatan  Olahraga dan rencana pembentukan SMA keguruan.

"Untuk SMA khusus masih ditangani oleh kami di provinsi, bahkan pada rencana pembentukan sekolah baru yang khusus seperti keguruan dan keberbakatan," sebut dia.

Pemindahan kewenangan SMA/SMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 106 Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat diberlakukan sejak 1 Januari 2023, dimana saat ini Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang melakukan pemindahan data tenaga pendidik.

"Kami selesaikan dulu data pemindahan pegawai pendidik, agar dalam penerimaan gaji mereka aman, sementara untuk aset akan dilakukan berikutnya," tandas dia.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023