Pemerintah Papua Barat sedang menyiapkan peraturan mengenai adanya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi serta di tiap kabupaten jalur Otonomi Khusus (Otsus) agar dapat segera ditindaklanjuti pada 2024.
 
Kepala Bagian Data Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Otsus, Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Sekretariat Daerah Papua Barat Vitalis Yumte, di Manokwari, Senin, menerangkan instruksi tersebut nantinya juga mengatur agar pelantikan anggota dewan jalur Otsus dilantik bersamaan dengan anggota dewan yang dipilih secara langsung.
 
"Kita siapkan peraturan gubernur. Sebelumnya kita sudah siapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), tapi dari Kemendagri mengembalikan itu dengan alasan hal itu cukup dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub), karena sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah," ungkap Vitalis.
 
Dia mengatakan nantinya juga akan diatur mekanisme dan tata cara pemilihan rekrutmen jalur pengangkatan Otsus. Dia menyatakan mekanisme pengangkatan anggota dewan yang mungkin dilakukan ialah musyawarah seperti halnya pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua.
 
Mengenai kuota dia belum dapat memastikan jumlah di setiap daerah. Hanya saja dia mencontohkan, jika dalam satu kabupaten terdapat 30 kursi DPRD, maka kemungkinan anggota dewan jalur Otsus bisa mencapai 5 kursi.
 
"Tapi kabupaten nanti menunggu Pergub-nya terbit dulu. Palingan nanti mereka mengatur aturan teknis kabupaten tentang apa. Misalnya pemilihan atau yang lain. Jelasnya kalau nanti Pergub sudah terbit," kata dia.
 
Dia memastikan anggota dewan yang diangkat jalur Otsus tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah. Hal itu yang membuat jalur pengangkatan Otsus anggota dewan dinilai istimewa.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat siapkan peraturan kursi dewan kabupaten jalur Otsus

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023