Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengusulkan pembangunan pengadilan negeri di daerah tersebut dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA).

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw di Manokwari, Jumat, mengatakan pemkab setempat telah menyiapkan lahan seluas 3 hektare untuk rencana pembangunan pengadilan negeri tersebut.

"Usul saya, Bintuni segera jadi pengadilan negeri. Lokasi lahan 3 hektare sudah kami siapkan yang dikhususkan untuk pembangunan PN baru," kata Kasihiuw.

Dia juga juga telah bersurat ke MA agar PN di Teluk Bintuni terpisah dari PN Manokwari. Dengan hadirnya PN di Teluk Bintuni, menurut Kasihiuw, maka cakupan kinerja PN Manokwari dapat terbantu, yang saat ini meliputi lima kabupaten, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni.

"Saya bisa bayangkan beratnya Pengadilan Negeri Manokwari yang luasan wilayah layanannya sangat luas. Semoga apa yang diharapkan oleh masyarakat Bintuni bisa segera terwujud," katanya.

Sementara itu, Ketua PN Manokwari Berlinda Ursula Mayor mengatakan Teluk Bintuni layak memiliki PN sendiri mengingat jumlah kasus yang ditangani PN Manokwari saat ini cukup banyak.

"Kami akan terus dorong agar Bintuni bisa hadir pengadilan negeri sendiri. Usulan sudah diserahkan ke Mahkamah Agung. Jika dilihat dari volume perkara, sudah sangat pantas," ujar Berlinda.

Peradilan di wilayah hukum PN Manokwari menangani lima kabupaten, sedangkan penanganan perkara korupsi PN Manokwari menangani seluruh wilayah di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023