Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Kaimana menyalurkan bantuan modal usaha kepada ratusan pelaku UMKM di wilayah itu.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop UMKM Kaimana Anita Ema Bwefar di Kaimana, Jumat, mengatakan bantuan modal usaha tersebut disalurkan melalui Bank Papua setelah penerima melengkapi semua berkas persyaratan pencairan yang sudah ditetapkan.

Bantuan modal usaha yang disalurkan Pemkab Kaimana melalui Disperindagkop diberikan sesuai kriteria yakni usaha kecil, mikro dan menengah.

Bantuan modal yang diberikan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp20 juta sesuai klasifikasi. 

Menurut Anita, jumlah penerima bantuan dengan nilai Rp2,5 juta sebanyak 388 orang, bantuan senilai Rp5 juta sebanyak 194 orang, bantuan senilai Rp10 juta sebanyak 26 orang dan bantuan senilai Rp20 juta sebanyak 10 orang.

"Alokasi bantuan modal usaha ini lebih difokuskan bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), dengan nominal bantuan modal disesuaikan dengan hasil survei lapangan," jelasnya.

Ia mencontohkan, pedagang di pasar yang biasa menjual pop ice diberikan bantuan modal usaha senilai Rp2,5 juta. Berbeda halnya bagi pemilik warung makan atau penjual kue diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta.

Mengingat jumlah penerima bantuan cukup banyak, Disperindagkop Kaimana mengatur pengurusan berkas dan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap hingga 22 Desember 2022, dengan batasan layanan per hari sebanyak 50 orang.

"Jadi saat ini setiap penerima bantuan wajib melakukan proses kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk selanjutnya kita serahkan ke BPKAD," jelas Anita.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Disperindagkop akan memberikan surat rekomendasi  kepada penerima untuk dibawa ke Bank Papua sebagai tanda bukti melakukan proses pencairan. 

 

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022