Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Barat berinisial HLM resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Manokwari atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat pada Kamis (27/10) malam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadispora Papua Barat dilaporkan ke polisi diduga aniaya tiga wanita
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manokwari Iptu Arifal Utama yang dikonfirmasi di Manokwari, Jumat, membenarkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum Kadispora Papua Barat itu sedang diproses.
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022 dengan terlapor Hans Lodwick Mandacan (HLM) selaku Kadispora Provinsi Papua Barat sudah kami terima dari Unit SPKT untuk segera ditindaklanjuti," ujar Arifal Utama.
Dalam LP tersebut, pelapor atas nama Meiske Johana CH Tuasela menuturkan tindakan penganiayaan oleh oknum Kadispora Papua Barat terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIT, di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Selain korban pelapor (Meiske), pelaku juga menganiaya dua wanita lainnya, yakni Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare yang berusaha melerai perbuatan kepala dinas tersebut terhadap korban pelapor.
Tindakan penganiayaan itu diduga dilakukan terlapor terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat yang hendak berkoordinasi tentang keberangkatan atlet peserta pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Prapopnas) di Sulawesi Tengah.
"Saat berkoordinasi tiba-tiba terlapor emosi dan mencekik leher korban pelapor (Meiske), selanjutnya korban Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare yang berupaya melerai juga menjadi korban penganiayaan," ujar Meiske, seperti dikutip dari kronologis kejadian yang diterima SPKT Polresta Manokwari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadispora Papua Barat dilaporkan ke polisi diduga aniaya tiga wanita
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022