Topografi Papua yang berbukit-bukit, berselimut hutan, terhampar lautan lepas, sehingga tidak sedikit medan sulit dijangkau, menjadi tantangan tersendiri harus dihadapi tim verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim verifikatur KPU kini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Tanah Papua.
Selain tantangan karena faktor alam, karena secara geografis yang sulit untuk dijangkau, juga masalah keamanan yang diperhatikan KPU di berbagai kabupaten daerah pegunungan.
Sedangkan sejumlah kabupaten di wilayah pesisir seperti Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Biak Numfor, Supiori, Waropen, Nabire dan Kabupaten Yapen Kepulauan, pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol harus menembus lautan samudera Pasifik Utara Papua.
Kendati demikian, tantangan itu tidak menyurutkan semangat komisioner KPU melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang kini dilakukan komisioner KPU di 29 kabupaten/kota di Tanah Papua.
"Kami KPU Biak sedang melakukan verifikasi faktual 1.600 anggota sembilan partai politik hingga ke pelosok kampung kepulauan terpencil di wilayah kepulauan Padaido/Aimando hingga pulau Numfor, " ujar Ketua KPU Biak, Mathias Jan Morin, dihubungi di Biak, Minggu (23/10)
Kunjungan langsung tatap muka KPU dengan anggota parpol tertentu di daerah pelosok kampung kepulauan, menurut Morin, sebagai konsekuensi dari amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Aturan lainnya, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan yang dilakukan antara lain pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember.
"Sebagaimana aturan yang sudah ada PKPU No 4 Tahun 2022 mengatur tugas KPU Biak Numfor untuk melakukan verifikasi faktual sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024," katanya menjelaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menembus hutan dan lautan Papua untuk Pemilu jurdil
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Selain tantangan karena faktor alam, karena secara geografis yang sulit untuk dijangkau, juga masalah keamanan yang diperhatikan KPU di berbagai kabupaten daerah pegunungan.
Sedangkan sejumlah kabupaten di wilayah pesisir seperti Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Biak Numfor, Supiori, Waropen, Nabire dan Kabupaten Yapen Kepulauan, pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol harus menembus lautan samudera Pasifik Utara Papua.
Kendati demikian, tantangan itu tidak menyurutkan semangat komisioner KPU melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang kini dilakukan komisioner KPU di 29 kabupaten/kota di Tanah Papua.
"Kami KPU Biak sedang melakukan verifikasi faktual 1.600 anggota sembilan partai politik hingga ke pelosok kampung kepulauan terpencil di wilayah kepulauan Padaido/Aimando hingga pulau Numfor, " ujar Ketua KPU Biak, Mathias Jan Morin, dihubungi di Biak, Minggu (23/10)
Kunjungan langsung tatap muka KPU dengan anggota parpol tertentu di daerah pelosok kampung kepulauan, menurut Morin, sebagai konsekuensi dari amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Aturan lainnya, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan yang dilakukan antara lain pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember.
"Sebagaimana aturan yang sudah ada PKPU No 4 Tahun 2022 mengatur tugas KPU Biak Numfor untuk melakukan verifikasi faktual sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024," katanya menjelaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menembus hutan dan lautan Papua untuk Pemilu jurdil
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022