Sebanyak 250 stiker termasuk sertifikat uji kendaraan berbasis elektronik dipastikan telah terpasang pada kendaraan yang ada di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kepala Seksi Keselamatan dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Manokwari, Muchriyadi, Jumat, menerangkan pemasangan stiker dan sertifikat uji elektronik telah diuji coba sejak Juni 2022.

"Yang dulunya bermodel cat di samping kendaraan, kini sudah berubah jari stiker yang didalamnya ada barcode dan ketika dipindai, akan ada data kendaraan seperti daya angkut, barang, dan dimensi," ungkap dia.

Muchriyadi menyatakan selain stiker dan sertifikat, ada juga kartu uji elektronik yang terdapat 'chipset' yang masih masih dalam pengembangan. Pengembangan tersebut nantinya akan menampilkan dalam sistem Dinas Perhubungan mengenai mati uji, kondisi kendaraan dan efisiensi rem.

"Alat uji elektronik kami siapkan di tempat uji KIR di Kelurahan Sowi. Jadi kalau uji kendaraan harus ke sana dan kita tidak bisa uji lagi seperti dulu di pinggir jalan atau uji manual," ungkap dia.

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masa uji elektronik berlaku selama enam bulan. Sehingga setiap enam bulan, kendaraan harus menguji ulang kelayakan kendaraannya.

Dia memperkirakan setiap hari setidaknya ada dua hingga lima kendaraan yang mengajukan uji elektronik. Kebanyakan uji elektronik itu dijalankan terhadap kendaraan operasional milik perusahaan swasta.

"Kesadaran untuk uji elektronik kendaraan itu kita akui belum sepenuhnya dimiliki masyarakat mengingat penegakan hukumnya juga belum ada," sebut Muchriyadi.

Setiap kendaraan yang lulus uji elektronik, data kendaraannya akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan agar stiker uji elektronik dapat dicetak.

Dia menyebut tarif uji kendaraan secara elektronik besarannya bervariasi bergantung golongan.

"Tarifnya kita sudah pasang di tempat uji kendaraan sehingga tidak ada yang kami tutup-tutupi dan tidak ada biaya tambahan," jelas dia.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022