Pemerintah Provinsi Papua Barat memfasilitasi aspirasi masyarakat empat distrik di Kabupaten Tambrauw untuk kembali bergabung ke Kabupaten Manokwari, kata Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan di Manokwari, Senin.

Aspirasi masyarakat dari empat distrik, yaitu Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Amberbaken, dan Distrik Mubrani tersebut, lanjut Nataniel, masih menunggu pernyataan dari dua kepala daerah.

"Aspirasi masyarakat empat distrik Tambrauw sedang difasilitasi dan menunggu pernyataan kesediaan dua kepala daerah dalam berita acara kesepakatan," kata Nataniel.

Saat ini, katanya, proses fasilitasi bersama masyarakat keempat distrik tersebut berlangsung setelah Komisi II DPR RI memberikan waktu kepada pemerintah daerah hingga 21 September.

"Kesepakatan masyarakat empat distrik yang tertuang dalam berita acara, nantinya akan diikuti dengan pernyataan kesediaan Bupati Manokwari untuk menerima dan kesediaan Pj. Bupati Tambrauw untuk melepas," jelasnya.

Nataniel optimistis kesepakatan masyarakat empat distrik tersebut segera rampung, sehingga dapat dilaporkan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sebagai wakil Pemerintah pusat. Selanjutnya, laporan itu akan diserahkan kepada Komisi II DPR RI sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, terkait aspirasi masyarakat empat distrik untuk kembali ke Kabupaten Manokwari, Paulus Waterpauw meminta masyarakat mengikuti prosedur dan tetap menjaga keamanan dan kedamaian bersama.

"Aspirasi yang disampaikan sudah dicatat oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, saya imbau warga empat distrik tetap tenang, tidak memaksakan kehendak, tetapi mengikuti mekanisme yang berlaku," ujar Waterpauw.

Seperti diberitakan, masyarakat empat distrik di Kabupaten Tambrauw menyatakan menolak bergabung dalam wilayah administrasi daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dan menyatakan sikap untuk kembali bergabung di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022