Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat Kementerian Keuangan siap menyalurkan dana otonomi khusus (Otsus) tahap kedua tahun 2022 sebesar 45 persen.

Kepala Kanwil DJPb Papua Barat Bayu Andy Prasetya di Manokwari, Kamis, mengatakan pemerintah telah mengalokasikan Dana Otsus di 2022 sebesar Rp4,69 triliun yang terbagi dalam Dana Otsus Reguler dan Dana Tambahan Infrastruktur.

"Di samping itu, masih ada lagi alokasi Dana Otsus yang bersumber dari Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas)," kata Prasetya.

Sejak Agustus, Pemda di wilayah Papua Barat mulai menerima penyaluran Dana Otsus Tahap II sebesar 45 persen, setelah pada April kemarin disalurkan tahap I sebesar 30 persen.

"Penyaluran dan Otsus tentunya setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran sehingga akuntabilitas penggunaan dana Otsus tetap terjaga," lanjut dia.

Selama ini, dana Otsus Papua Barat difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemerintah pusat juga sedang merampungkan payung hukum Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Badan Khusus yang bertugas untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dana Otsus Papua.

Dana Otsus merupakan bagian dari keseluruhan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Papua Barat pada 2022 sebesar Rp19,76 triliun.

"Sebagai wujud komitmen mendukung implementasi tata kelola Otsus yang baru sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021, maka Kanwil DJPb siap bersinergi dan menjembatani komunikasi Pemda dengan DJPK Kemenkeu," ujar Prasetya.
 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022