Kelompok masyarakat adat dan kepala suku pemilik ulayat tujuh wilayah penghasil emas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mempertanyakan proses pengurusan Izin Penambangan Rakyat (IPR) oleh tim Pemkab sdetempat.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Masni, Seloman Manseni di Manokwari, Rabu, mempertanyakan hal itu menindaklanjuti kesepakatan 25 Juni 2022 antara Bupati Manokwari Hermus Indou dengan tujuh kepala suku pemilik ulayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Masni, Seloman Manseni di Manokwari, Rabu, mempertanyakan hal itu menindaklanjuti kesepakatan 25 Juni 2022 antara Bupati Manokwari Hermus Indou dengan tujuh kepala suku pemilik ulayat.
"Sejak kesepakatan 25 Juni sampai saat ini belum ada perkembangan dari hasil kerja tim Pemda Manokwari yang dapat memberikan kepastian bagi kami para pemilik ulayat," kata Soleman Manseni.
Ia mengakui bahwa sejak kesepakatan tersebut, seluruh aktivitas penambangan di tujuh lokasi dihentikan sehingga berdampak pula pada kondisi ekonomi masyarakat lokal sekitar tujuh lokasi penghasil emas tersebut.
"Masyarakat butuh makan dari hasil kekayaan alam kami. Oleh karena itu kami meminta solusi dari Bupati Manokwari dan kepastian pengurusan IPR dari tim yang sudah dibentuk," ucap Soleman Manseni.
Ia juga berharap Pemda Manokwari tidak membuka peluang kepada investor besar untuk mengelola kekayaan emas di tujuh wilayah adat, namun dikelola secara tradisional melalui koperasi masyarakat sebagaimana isi kesepakatan.
Asisten I Pemkab Manokwari, Wanto, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tim Pemda Manokwari sedang bersiap melakukan survei lapangan di tujuh lokasi penghasil emas untuk diproses dalam dokumen usulan IPR ke Kementerian dan Lembaga terkait.
Wanto mengakui, bahwa Rancangan Anggaran Pelaksanaan (RAP) untuk menunjang kinerja tim sudah disetujui oleh Bupati Hermus Indou.
"Saat ini tim masih mencari akses transportasi ke titik lokasi untuk dilakukan survei lapangan. Kami mohon dukungan masyarakat pemilik ulayat agar membantu tim Pemda Manokwari dalam percepatan proses IPR ini," kata Wanto.
Diketahui, kesepakatan antara Bupati Manokwari dengan Ketua LMA Distrik Masni mewakili tujuh kepala suku pemilik ulayat Wasirawi, Waramui, Warmomi, Kali Kasi, Meyof, Wariori, dan Meimas pada 25 Juni 2022 oleh para pihak di Kantor Bupati Manokwari.
Adapun tiga poin dalam kesepakatan para pihak, yaitu:
1. Kegiatan penambangan di tujuh wilayah adat untuk sementara dihentikan dan dilakukan penataan regulasi dan perizinan yang terkait dengan usaha penambangan dalam bentuk Pertambangan Rakyat melalui wadah Koperasi masyarakat adat.
2. Pemerintah mendukung pertambangan rakyat dengan membentuk tim Pemda yang akan ditetapkan dengan SK (Surat Keputusan) Bupati Manokwari yang bertugas memfasilitasi proses perizinan pertambangan rakyat dan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
3. Bahwa pertambangan rakyat harus menguntungkan pemilik hak ulayat, dan dalam proses kegiatannya tidak merusak lingkungan dengan menggunakan merkuri atau bahan kimia lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022