Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mempermudah akses bagi perempuan dan anak dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan melalui penyediaan layanan pengaduan tingkat distrik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni Jein Fimbay di Bintuni, Kamis, mengatakan sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu tidak tercatat karena keterbatasan akses pengaduan.
 
"Kami sedang mendorong terbentuknya layanan pengaduan dengan sistem rujukan di dua wilayah yaitu wilayah Distrik Sumuri dan Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni, dengan melibatkan unsur masyarakat sebagai petugasnya," kata Fimbay melalui sambungan telepon.
 
Petugas di layanan pengaduan, kata Fimbay merupakan perwakilan tokoh agama, perempuan, pemuda, tokoh adat hingga aparat TNI dan Polri yang bertugas di wilayah Distrik Sumuri dan Babo.
 
"Selain menerima aduan, para petugas juga dilatih membuat rujukan aduan ke tingkat pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak maupun rujukan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian," ujarnya.
 
Selanjutnya, Yuliana Numberi pegiat gender Papua Barat yang dihadirkan sebagai narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, pelibatan aktif kelompok masyarakat akan turut mengontrol berbagai potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak di masing-masing wilayah.
 
"Langkah ini sangat baik, dan diharapkan Pemerintah dalam berbagai program pembangunan harus pula memperhatikan kesetaraan gender dalam kehidupan sosial maupun di mata hukum," katanya. 
 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022