Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 di daerah tersebut sebesar Rp.2.934.500.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Paskalina Yamlean usai sidang pleno di Manokwari, Kamis, mengatakan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan akumulasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 8,03 persen.

"Untuk Papua Barat berdasarkan kesepakan seluruh peserta dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja kita tambah 2 persen agar mencapai angka KHL(Kebutuhan Hidup Layak). Sehingga total kenaikan UMP Papua Barat adalah 10,3 persen," kata Yamlean.

Selain UMP, lanjut Paskalina, kenaikan juga terjadi pada upah sektoral. Upah sektor minyak bumi dan gas bumi sebesar 14,29 persen menjadi Rp.4 juta, pertambangan umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp.2,937.000, sektor jasa konstruksi naik 4,42 persen menjadi Rp.3.002.000, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 10,9 persen menjadi Rp.2.934.500

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat ini menyebutkan, hasil putusan Sidang Dewan Pengupahan hari akan diserahkan kepada Kepala Biro Hukum sekretariat daerah.

"Kita berharap Biro Hukum segera merumuskan SK (surat keputusan) gubernur, karena pada 1 November UMP 2019 harus diumumkan. Seluruh gubernur di Indonesia wajib menetapkan UMP di wilayah masing-masing pada 1 November 2018," ujarnya lagi.

Ia mengutarakan, UMP Papua Barat tahun 2019 sudah melampaui KHL. Hal ini sudah menjadi target Papua Barat bahwa tahun depan UMP Papua Barat harus memenuhi KHL.

"KHL kita tahun 2019 sebesar Rp.2.908.000 dan UMP Rp.2.934.000. Jadi UMP kita sudah lebih besar dari kebutuhan hidup layak," kata dia lagi.

Sidang Pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini dihadiri organisasi pengusaha yang diwakili Apindo, Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta akademisi.

"Hasil kesepakatan ini sudah tidak akan berubah. Hari ini juga saya serahkan hasil ke Biro Hukum," pungkasnya.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018