Masyarakat adat Moi meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan tertulis tentang moratorium penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Permintaan kepada Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi, Kepas Kalasuat, saat membacakan pernyataan sikap dukungan masyarakat itu terhadap Bupati Sorong Johny Kamuru yang telah mencabut empat izin operasi kelapa sawit di Sorong, Jumat (10/9).
Dia mengatakan hutan yang alami adalah kehidupan bagi masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong.
Namun, kata dia, tahun berganti tahun hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat adat Malamoi minta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan kebijakan tertulis menghentikan izin bagi perusahaan kelapa sawit yang hendak beroperasi di Kabupaten Sorong.
Selain itu, meninjau kembali izin perkebunan kelapa sawit dan yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat lokal segera dicabut.
Masyarakat adat Moi mendukung kebijakan Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang telah mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
"Bagi kami kebijakan Bupati Sorong tersebut sangat tempat untuk melindungi kepentingan dan kehidupan masyarakat adat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021
Permintaan kepada Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi, Kepas Kalasuat, saat membacakan pernyataan sikap dukungan masyarakat itu terhadap Bupati Sorong Johny Kamuru yang telah mencabut empat izin operasi kelapa sawit di Sorong, Jumat (10/9).
Dia mengatakan hutan yang alami adalah kehidupan bagi masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong.
Namun, kata dia, tahun berganti tahun hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat adat Malamoi minta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan kebijakan tertulis menghentikan izin bagi perusahaan kelapa sawit yang hendak beroperasi di Kabupaten Sorong.
Selain itu, meninjau kembali izin perkebunan kelapa sawit dan yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat lokal segera dicabut.
Masyarakat adat Moi mendukung kebijakan Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang telah mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
"Bagi kami kebijakan Bupati Sorong tersebut sangat tempat untuk melindungi kepentingan dan kehidupan masyarakat adat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021